Pertama kali mendengar bahwa pemerintah sedang ‘menggodok’ RUU Pornografi, maka yang terlintas di benak saya adalah betapa parahnya kondisi moral bangsa saat ini. Bukannya saya tidak mau melihat maksud baik pemerintah dalam RUU ini, namun yang saya pertanyakan di sini adalah kemana perginya moral bangsa Indonesia yang terkenal sebagai negara agamis dengan budaya timurnya yang selalu diagung-agungkan? Apakah memang sudah separah itu, sehingga bangsa ini memerlukan ‘kacamata kuda’ yang membatasi dan mengarahkan masyarakatnya ‘HANYA’ agar jangan sampai berpikir atau berbuat ‘kotor’. Ya ampun, sekarang moral manusia pun sudah harus jadi urusan pemerintah … Bahkan bila perlu, dalam salah satu pasal yang saya baca, pemerintah mengijinkan warga masyarakat untuk menjadi ‘polisi moral’ bagi orang lain. Sungguh sebuah ironi bagi sebuah negara agamis seperti Indonesia.
Indonesia merupakan salah satu negara yang ‘mengharuskan’ semua warga negaranya untuk beragama, dan saya setuju dengan maksud baik yang terkandung di dalamnya. Terlepas dari apapun agama yang dianut, tapi saya mengamini bahwa agama apapun merupakan ‘jalan’ kita untuk senantiasa terhubung dengan Tuhan, Sang Pencipta Semesta. Entah bagaimana halnya dengan orang lain atau pemerintah, namun saya menempatkan Tuhan pada posisi tertinggi dalam kehidupan ini, jauh lebih tinggi dari posisi orang tua, pemerintah atau presiden sekalipun. Agama sendiri sebagai ‘jalan’ kita untuk beribadah kepada Tuhan telah mengatur segala sendi kehidupan kita agar senantiasa sejalan dengan kehendak Tuhan, termasuk di dalamnya juga mengatur mengenai moralitas. Dari dua agama yang pernah saya pelajari (Islam dan Kristen), saya bisa memastikan bahwa agama apapun pada prinsipnya selalu mengajarkan hal yang baik bagi umatnya. Oleh karenanya, semua bangsa di dunia ini pun akhirnya menyetujui bahwa agama dan kebebasan beribadah sendiri menjadi hak yang paling azasi dan hakiki yang dimiliki seorang manusia dalam hidupnya, karena semua bangsa pun mengakui Tuhan sebagai pemegang kekuasaan dan otoritas tertinggi di alam raya ini.
Dengan kata lain, yang ingin saya katakan adalah, asal kita masing-masing menjalankan agama dan beribadah kepada Tuhan dengan sungguh-sungguh, itu sudah lebih dari cukup jika hanya untuk menghindarkan diri dari segala masalah terkait dengan pornografi. Karena Tuhan sendiri telah mengatur semua hal mengenai berbagai masalah dalam kehidupan manusia di setiap firmanNYA, termasuk juga masalah ‘kecil’ bernama pornografi.
Lalu, apa hubungannya dengan RUU Pornografi? Saya melihat RUU Pornografi ini sebagai kesombongan dari pihak yang sudah merasa sangat tahu bagaimana menimbang baik dan buruk perilaku sesamanya. Dengan kata lain, mereka seakan sudah bisa menjadi ‘tuhan’ bagi sesamanya. Menurut saya, RUU ini mengijinkan setiap orang untuk menimbang moralitas dari kacamata individu mereka masing-masing, sehingga semua boleh menjadi ‘polisi moral’ bagi yang lain. Jadi jangan heran jika nanti akan marak penghakiman massal, alias main hakim sendiri seperti yang sekarang telah mulai dilakukan oleh beberapa ormas yang ada.
Dan yang lebih membuat saya berang atas RUU ini adalah, bagaimana pemerintah menempatkan wanita sebagai obyek dalam pasal-pasalnya. Yang aneh dari RUU ini adalah, bagaimana wanita banyak dieksploitasi sebagai obyek penyebab timbulnya masalah, seolah wanita mempunyai andil paling besar dalam kehancuran moral sebuah bangsa. Namun lebih parahnya, seakan-akan dikatakan RUU ini untuk melindungi wanita, tapi dari arah mananya? Karena justru sebaliknya, hampir segala hal yang terkait dengan wanita, bisa menjadi hal yang salah dalam RUU ini.
Secara sederhana saja saya membayangkan, bisa-bisa jika wanita memakai baju yang menurut orang lain ‘salah’ saja, bisa langsung masuk penjara atau kena penghakiman massal donk …. waduuh, kok sebegitunya yah? Apakah ini merupakan salah satu bukti arogansi budaya patriakat kita? Ataukah memang bangsa ini sudah merasa pantas menjadi ‘tuhan’ bagi sesamanya??